Pati, Suryamedia.id – M. Nur Sukarno yang menjabat sebagai salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menjelaskan mengenai apa itu sesungguhnya fungsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Ia memaparkan bahwa BUMDesma pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDesma juga berperan sebagai lembaga sosial atau wadah yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
“BUMDesma merupakan wadah untuk pengembangan perekonomian (ekonomi) perdesaan se-Kabupaten Pati,” ucap M Nur Sukarno menjelaskan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut melanjutkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama kegunaan BUMDesma dibagi menjadi 4 porsi yakni, meningkatkan perekonomian antar desa, meningkatkan pendapatan asli desa-desa, meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian BUMDesma juga menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang ada di desa.
“Dan yang kelima adalah menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa,” jelas M Nur Sukarno kepada tim Suryamedia.id.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menekankan, bahwa keempat tujuan pendirian Bumdesma itu sudah seharusnya melekat pada visi misi sebuah pemerintahan desa.
Yang mana, keempat tujuan tersebut seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya untuk memajukan desa. (Adv)
Penulis: Vindi Agil |Editor: Agriantika Fallen