Pati, Suryamedia.id – Adanya program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tentang program denda pajak kendaraan bermotor (PKB), juga mendapatkan respon dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso.
Saat dihubungi oleh tim Suryamedia.id, pihaknya menuturkan, pemberlakuan program tersebut diklaim akan mampu menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
“Kalau untuk tersebut itu mas, yang jelas akan meningkatkan APBD kita kan,” tutur Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih lanjut, wakil rakyat yang duduk di Komisi B tersebut menerangkan bahwa program tersebut juga diperuntukkan bagi para penunggak pajak yang akan membayarkan pada akhir tahun 2022.
Meskipun hanya dendanya saja yang dibebaskan, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kesempatan tersebut sebagaimana mestinya.
“Itukan yang di bebaskan dendanya, dengan adanya bebas denda itu diharapkan rekan-rekan yang menunggak pajak itu agar bisa membayar pada akhir tahun ini,” tuturnya.
Sebagai informasi bahwasanya program bebas denda tersebut telah berakhir pada tanggal 22 yang lalu. Sedangkan untuk program yang masih berlaku hingga 27 Desember mendatang yakni program Bea Balik Nama Mobil dan Motor (BBNKB) kepemilikan kedua. (Adv)
Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent