Pati, Suryamedia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah berkomitmen memberikan pelayanan penuh bagi masyarakat. Selain membuka layanan secara tatap muka di hari kerja, DPMPTSP Pati juga membuka layanan secara online.
Dengan layanan online, masyarakat Pati bisa mendapatkan informasi pelayanan dan aduan melalui kanal website online yang disediakan.
Untuk mendapatkan layanan konsultasi secara daring ini, masyarakat bisa mengakses portal website resmi https://dpmptsp.patikab.go.id/. Di halaman utama, pemohon bisa memilih pojok konsultasi. Di halaman pojok konsultasi pemohon akan disediakan form konsultasi.
Adapun yang harus diisi dalam form tersebut diantaranya, nama pemohon, alamat email, nomor telepon atau HP, pekerjaan, pertanyaan yang diajukan. Selanjutnya pemohon diminta untuk memasukkan kode angka yang tertera di kolom, lalu klik send a message.
Tidak sekadar menyediakan pelayanan online, DPMPTSP Pati juga berupaya cepat tanggap menindaklanjuti aduan masyarakat. Terpantau seluruh pertanyaan dari masyarakat sudah dijawab oleh admin.
Rata-rata penanya atau pemohon menanyakan tata cara mengurus perizinan usaha hingga ketentuan pengenaan retribusi daerah.
Sayangnya belum banyak masyarakat yang mengetahui pojok konsultasi yang disediakan oleh DPMPTSP Pati ini, karena hingga berita ini dibuat baru ada 10 pertanyaan saja yang masuk.
Selain pojok konsultasi, DPMPTSP juga melayani laporan pengaduan melalui berbagai media sosial diantaranya; untuk whatsapp di 0813 3636 0788, Twitter di @dpmptsppati, Instagram di @dpmptsp_pati, Facebook di @dpmptsp_pati, Hot Line di 0812 3828 3206
Khusus untuk konsultasi yang berkaitan dengan OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) dalam hal ini nomer induk berusaha NIB dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Pati juga membuka layanan konsultasi secara online melalui WA 081344388373 dan 081238283206. atau bisa mengirimkan pertanyaan di email dpmptsp@patikab.go.id. (adv)
Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent