Pati, Suryamedia.id – Pemerintah Kabupaten Pati memberikan kemudahan pelayanan pengesahan site plan perumahan. Bagi warga atau lembaga yang ingin mengesahkan site plan-nya perumahan bisa mengurusnya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati.
Site plan atau rencana tapak merupakan gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling bagi perumahan menengah maupun perumahan mewah. Dalam mengembangkan perumahan, biasanya pengembang perumahan akan menyiapkan site plan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Selain bermanfaat sebagai rumusan pembangunan bagi developer rumah, site plan juga berguna bagi calon pembeli. Melalui site plan, calon pembeli dapat mengenali lokasi pilihan dengan lebih akurat. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa memilih lokasi yang paling tepat dengan mempertimbangkan fasilitas dan akses terdekat dari lokasi yang dituju.
Bagi pemohon pengesahan site plan perumahan cukup datang ke MPP Pati yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Km 4 Pati-Kudus dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat permohonan dilengkapi dengan keterangan jenis perumahan (subsidi/nonsubsidi/berimbang) beserta rincian tipe dan jumlah unit yang disubsidi.
- Izin pengalihfungsian lahan
- Sesuaian/informasi tata ruang dari DPUTR
- Rekomendasi lebar garis sempadan sungai/saluran irigasi dari DPUTR /instansi terkait (apabila terletak di dekat sungai atau saluran irigasi)
- Izin lokasi dari DPMPTSP
- NIB
- Izin pengeboran sumur dalam
- Keterangan kelayakan air bersih dari Labkesda
- Foto Copy KTP pengembang
- Foto copy sertifikat kepemilikan tanah
- Gambar site plan dengan rincian penggunaan lahan
- Gambar site plan yang dilengkapi jaringan jalan dan saluran drainase
- Gambar penampang jalan
- Gambar site plan yang dilengkapi jaringan utilitas air bersih
- Gambar site plan yang dilengkapi utilitas kotor dan IPAL
- Gambar site plan yang dilengkapi jaringan listrik
- Gambar denah masing-masing tipe
- Time schedule penyelesaian pembangunan dan pemeliharaan PSU
- Surat pernyataan pengembang dilengkapi dengan keterangan jenis perumahan (subsidi/non subsidi/berimbang)beserta rincian type dan jumlah unit yang bersubsidi
- Surat pernyataan penyerahan psu perumahan kepada Pemda, Surat pelepasan hak tanah atas PSU Perumahan
- MoU tentang penyediaan lahan pemakaman dengan pemerintah desa/kelurahan
- SPPL/AMDAL dan DLH.
Pelayanan di MPP buka 5 hari jam kerja hari Senin-Kamis pukul 08.30-14.00 WIB, dan hari Jumat buka pukul 08.30-13.00 WIB. (adv)
Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent