Pati, Suryamedia.id – Kini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah tersedia pelayanan pembayaran pajak daerah. Outlet pelayanan pajak daerah di MPP Pati merupakan kerja sama atau sinergitas antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Pada outlet pelayanan pajak daerah MPP Pati saat ini melayani 11 jenis pembayaran, diantaranya;
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak minerba
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dengan jam operasional pelayanan selama 5 hari kerja. Hari Senin-Kamis pukul 08.30-14.00 WIB, dan hari jumat buka pukul 08.30-13.00 WIB.
Petugas outlet menawarkan proses perizinan yang cepat, mudah dan transparan. Pemohon hanya cukup membawa persyaratan pembayaran pajak, selanjutnya petugas akan membuatkan kode bayar biilling, untuk pembayaran di Bank Jateng.
Perlu diketahui, Mal Pelayanan Publik adalah salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal pelayanan. Fasilitasi ini berfungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di kabupaten. (adv)
Penulis: Moh.Anwar