Begini Cara Mengurus Perizinan Dinas Lingkungan Hidup di MPP Pati

Pati, Suryamedia.id –  Warga Pati saat ini sudah bisa mengurus berbagai perizinan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih mudah melalui Mall pelayanan Publik (MPP) Pati.

Outlet dinas lingkungan hidup di MPP menyajikan tiga jenis pelayanan diantaranya izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair (IPLC), dan izin limbah B3 (sisa usaha).

Atas penyederhanaan pelayanan ini, pemohon tidak perlu lagi wira-wiri mengajukan dokumen. Saat bisa dilakukan cukup hanya di satu tempat.

Berikut adalah persyaratan dan ketentuan mengurus tiga izin pada DLH di MPP Pati.

Pelayanan pertama, izin lingkungan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen lingkungan diantaranya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UKL-UPL  (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), pemohon harus membawa sejumlah dokumen sebagai berikut;

  1. Nomor induk berusaha (NIB) dari OSS;
  2. Izin lokasi dari OSS;
  3. Mengisi form penapisan dokumen lingkungan

Khusus untuk mengurus dokumen UKL-UPL atau AMDAL selain tiga dokumen di atas ada tambahan;

  1. Surat kesesuaian tata ruang dari DPUTR;
  2. Draft UKL-UPL/AMDAL sesuai dengan Permen LHK No. P26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018;
  3. Surat permohonan pemeriksaan atau penilai.
Baca Juga :   Didominasi Usia Muda, Sekitar 60 Pencaker Kunjungi MPP Pati Setiap Hari

Selanjutnya untuk jenis pelayanan kedua, izin pembuangan limbah cair (IPLC) dan UKL-UPL atau AMDAL,  syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;

  1. Dokumen pembuangan air limbah;
  2. Layout industri dan IPAL;
  3. Neraca air sistem IPAL;
  4. Pakta integritas;
  5. NIB;
  6. Izin lingkungan definitif;
  7. Izin komersial atau operasional dengan komitmen.

Terakhit untuk Pelayanan ketiga, Izin limbah B3 (sisa usaha) dibagi mengi menjadi dua jenis, diantaranya  izin penyimpanan sementara bagi penghasil dan teknis izin penyimpanan sementara bagi usaha pengepul. Berikut syaratnya;

Syarat izin penyimpanan sementara bagi penghasil yaitu

  1. Izin usaha /izin lokasi;
  2. Dokumen lingkungan;
  3. Uraian sumber dan jenis limbah yang dihasilkan;
  4. Simbol dan kode limbah;
  5. Tempat penyimpanan sementara sesuai syarat teknis;
  6. Kajian teknis.

Syarat teknis izin penyimpanan sementara bagi usaha pengepul

  1. Izin usaha/izin lokasi;
  2. Dokumen lingkungan;
  3. Uraian sumber dan jenis limbah yang dihasilkan;
  4. Simbol dan kode limbah;
  5. Tempat penyimpanan sementara sesuai syarat teknis;
  6. Kajian teknis;
  7. Kondisi fisik tempat pengumpulan;
  8. uraian tata cara pengumpulan limbah.

Itulah syarat dan ketentuan mengurus tiga perizinan outlet Dinas Lingkungan Hidup di MPP Kabupaten Pati. (adv)

Baca Juga :   Warsiti Berharap Ada Sinergitas Antar Komisi di DPRD Pati

Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *