Layanan Pengadilan Negeri Tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pati

Pati, Suryamedia.id – Pelayanan Pengadilan Negeri Pati kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati. Masyarakat pencari keadilan saat ini tidak harus datang ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pelayanan.

MPP Pati sendiri berlokasi di Jl. Panglima Sudirman KM 4 Pati-Kudus. Selain kemudahan dalam proses perizinan, pelayanan Peradilan Negeri di MPP Kabupaten Pati juga memberikan kenyamanan serta kecepatan pelayanan.

Adapun pelayanan yang ditawarkan oleh Pengadilan Negeri di MPP Pati diantaranya pelayanan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana, pelayanan pembuatan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Selanjutnya pelayanan pembuatan surat keterangan tidak terpidana karena kealpaan ringan dan pelayanan pembuatan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, yang bersangkutan  cukup datang ke MPP Pati dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan email aktif.

Pengadilan Negeri Pati juga membuka layanan informasi melalui telepon (0295) 381075, juga melalui email di Info@pn-pati.go.id atau melalui situs web di https://Kejari-pati.go.id.

Baca Juga :   MPP Pati Buka Pelayanan Pengambilan Surat Tilang Kendaraan

Mahkamah Agung mendorong agar pengadilan negeri yang berada pada daerah – daerah yang telah mengadakan MPP untuk membuka pelayanan.

Hadirnya Pelayanan Pengadilan Negeri di MPP Pati adalah dalam rangka  peningkatan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik,

Peresmian outlet pelayanan Pengadilan negeri direalisasikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pengadilan Negeri, yang selanjutnya pengadilan negeri akan menempatkan staf dan SDM di MPP untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. (adv)

Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *