DPRD Pati Akan Gandeng Ulama Bahas Raperda Miras

Pati, Suryamedia.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan ingin melibatkan tokoh agama dan ormas keagamaan dalam pembahasan Raperda Revisi tentang Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 22 tentang minuman keras (Miras).

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh kiyai pesantren yang menanyakan kelanjutan pembahasan Raperda pesantren dan evaluasi lima hari kerja untuk lembaga pendidikan hari ini, Kamis (3/11/22).

Masukan dari tokoh agama nantinya diharapkan mampu meredam peredaran minuman keras di Bumi Mina Tani.

“Kami juga saat ini membahas pengawasan minuman beralkohol. Kami berharap masukan dan pendapat dari parasepuh pinisepuh ulama terhadap pengawasan minol,” kata Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati sekaligus kader dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu.

DPRD ingin mendengarkan pendapat ulama terkait ruang lingkup minuman beralkohol ditinjau dari akademik dan keagamaan.

“Kami tidak ada tendensi apapun. Kecuali membuat tatanan yang lebih baik,” tegas Ali.

Meski demikian Ali tidak menyebutkan secara spesifik akan dilibatkan dalam agenda apa para kyai dalam penyusunan Raperda Miras, apakah dalam public hearing atau agenda yang lain.

Baca Juga :   Transisi Ke Endemi, Nakes Ingatkan Tetap Pakai Masker Saat Beraktivitas di Ruang Tertutup

Perlu diketahui, Raperda Miras yang disusun DPRD tahun ini adalah Revisi Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras).

Agenda revisi itu mengacu pada aturan di atasnya. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dewan merasa Perda miras perlu disesuaikan regulasinya agar payung hukumnya jadi lebih efektif. (adv)

Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *