Dewan Berharap Minuman Beralkohol Tidak Beredar Bebas di Pati

Pati, Suryamedia.id – Minuman beralkohol (Minol) diketahui masih banyak beredar di Kabupaten Pati. Saat dilakukan razia di karaoke-karaoke ilegal dan tempat-tempat lainnya, minuman beralkohol menjadi salah satu yang ditemukan di lokasi. Apalagi minuman beralkohol yang ditemukan memiliki kadar yang tinggi.

Salah satu razia yang pernah dilakukan adalah razia yang digelar Polsek Margoyoso pada Kamis (1/9/2022) lalu. Dimana puluhan botol miras ditemukan dan kemudian disita oleh petugas.

Kemudian Polres Pati juga pernah melakukan razia dan berhasil menyita sebanyak 1.162 botol minuman beralkohol.

“Operasi pekat ini sebanyak 1.162 botol berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pati, pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Padahal peredaran minuman beralkohol sendiri ada aturanya. Setiap distributor harus mengantongi izin resmi dan minuman beralkohol juga tidak bisa diperjual belikan dengan bebas begitu saja.

Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti pun berharap bahwa minumal beralkohol bisa ditekan peredarannya di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Pati Kritik Langkah Impor Garam Pemerintah

Ia menilai juga perlu ada aturan yang mengikat sehingga para pengedar minumal beralkohol ini menjadi jera dan tidak lagi berani melakukan aksinya.

“Yang kita inginkan (aturan) benar-benar mengikat supaya minuman beralkohol di Kabupaten Pati ini tidak beredar dengan bebas,” jelas Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati tersebut kepada tim Suryamedia.id.

Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *