DPRD Imbau Perusahaan Asing Jalankan Aturan Undang-Undang dan Perda

Pati, Suryamedia.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyoroti operasional sejumlah perusahan asing yang beroperasi di Kabupaten Pati.

Pada prinsipnya kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengapresiasi berdirinya pabrik asing yang berinvestasi di Kabupaten Pati. Pasalnya dengan menjamurnya pabrik asing bisa mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan.

Kemudian ia juga berpesan kepada perusahaan asing untuk memenuhi kewajibannya secara Undang-Undang dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pati.

Khususnya untuk mengeluarkan dana CSR nya guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan memakmurkan masyarakat di sekitar perusahaan.

“Kita senang dengan adanya investor yang masuk. Tapi tentunya apa yang menjadi kewajiban sesuai aturan Undang-Undang harus dipenuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD.

Lebih lanjut, Ali mengharapkan perusahaan investor asing bisa proaktif kepada pemerintah dan tidak terbebani dengan ketentuan yang ada.

“Aturan ini bukan untuk memberatkan tapi untuk kebaikan,” tandasnya.

Tren investasi di Kabupaten Pati dari tahun ke tahun terus menunjukan tren yang positif. Tri Mintarsih, Analis Kebijakan pada Bidang penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati saat diwawancarai terpisah mengungkapkan, tahun ini ada 1 pabrik luar negeri baru yang beroperasi di Kabupaten Pati, tepatnya di Desa Karaban Kecamatan Gabus.

Baca Juga :   Dewan Berharap Penyaluran ZIS Bisa Sentuh UMKM

“Tahun ini Yang asing sudah beroperasi ada 1, PT Taima Internasional Factory bergerak di bidang briket arang terletak di Karaban Gabus,” kata Mintarsih.

Ada juga 3 pabrik besar yang melakukan perluasan industri diantaranya PT Sejin, PT Djarum, Hwa Seung.

“3 yang perluasan, rapi ada Hwa Seung yang belum mulai beroperasi mas,” tandas dia. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *