Komisi A Akan Kaji Secara Hukum Permohonan SK Personal BPD

Pati, Suryamedia.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo memberikan tanggapan dalam audiensi antara Lembaga Komunikasi dan Koordinasi BPD (LKK BPD) Pati dan DPRD terkait permohonan menerbitkan SK BPD secara personal by name ke Pemkab.

Pada dasarnya Bambang mendukung diterbitkannya SK BPD tersebut. Meski demikian penerbitan SK tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena efektivitas SK personal masih harus dikaji lebih dalam diantara Komisi A DPRD dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati.

“SK ini nanti kita kaji secara hukum yang tepat di Tapem,” ujar Bambang saat menanggapi audiensi.

Dalam audiensi yang di gelar di Gedung DPRD tersebut, pihak eksekutif daerah hanya dihadiri ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Sudiyono.

Menurut Bambang, kurang tepat jika permohonan penerbitan SK ditujukan kepada pihak Dispermades.

“Karena di Dispermades bukan bidangnya. Kita kaji dulu apakah butuh SK personal, atau seperti ini saja SK kolektif,” imbuh Bambang.

Sebelumnya diberitakan, hari ini, Kamis (20/10/22) puluhan massa anggota BPD se-Kabupaten Pati yang tergabung dalam LKK BPD berbondong-bondong ke kantor DPRD membawa empat tuntutan salah satunya meminta penerbitan SK personal.

Baca Juga :   Jelang Helatan Pemilu, DPRD Pati Tekankan Masyarakat Saring Pemberitaan Politik

Dalam audiensi perwakilan LKK BPD memaparkan, hingga saat ini SK pengangkatan dan susunan kelembagaan yang diberikan kepada anggota BPD adalah SK kolektif atau per desa satu lembar untuk seluruh anggota.

Sehingga, pada saat ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia nama yang bersangkutan masih tertulis dalam SK. Kondisi ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap administrasi desa hingga penetapan penggunaan dana desa. (adv)

Penulis:  Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *