3 Tersangka Diamankan dalam Kasus Perdagangan Orang

Suryamedia.id – Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam kasus perdagangan orang tersebut, rencananya para korban akan dikirimkan ke negara Kamboja.

“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga orang tersangka yang berinisial C, S, dan M beserta barang bukti.

“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, saat ini satuan tugas (satgas) TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Program Cek Kesehatan Gratis Dipastikan Tetap Jalan Selama Ramadan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca