Polres Serang Ungkap Modus Pengedar Uang Palsu

Suryamedia.id – Polres Serang telah berhasil mengamankan dan mengungkap modus pengedar uang palsu (Upal).

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang telah mengamankan lima orang pengedar uang palsu. Adapun kelima tersangka diantaranya yakni YS, AK, SJ, DW, dan SI yang behasil ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berhasil dilakukan ketika petugas tengah melakukan patroli rutin dan melihat gelagat pelaku yang mencurigakan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, didapati adanya transaksi uang palsu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Yudha pada Selasa (27/09/2022).

Setelah sampai di rumah tersangka, lantas dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti uang palsu hingga senilai Rp70 juta.

Baca Juga :   Pemain Game 'Koin Jagat' yang Rusak Fasilitas Umum Bisa Dikenai Sanksi

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta,” ujar Yudha.

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

“Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

“Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya,” jelas Yudha.

Yudha juga mengatakan bahwa uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

“Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   KPK Ungkap Modus Hakim MA Simpan Uang Korupsi

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan lebih teliti ketika melakukan transaksi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *