Mahfud MD Tegaskan Perlu Adanya Reformasi Hukum di Bidang Pengadilan

Suryamedia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan perlu adanya reformasi hukum di bidang pengadilan.

Kemudian, berdasarkan arahan dari presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa regulasi reformasi hukum pada bidang pengadilan tersebut harus segera dibuat.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya segera membuat formula untuk menekan para mafia hukum, khususnya di lingkungan pengadilan.

Terutama setelah terungkapnya kasus hakim agung Sudrajat Dimyati, dimana modus yang digunakan adalah perampasan aset korupsi.

“Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud MD melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Ia juga mengatakan bahwa rasa kecewa turut dirasakan presiden Jokowi, terkait dengan adanya tameng yang seringkali digunakan para hakim bahwa mereka pihak yang merdeka dan independen.

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” lanjut Mahfud.

Baca Juga :   Festival Betawi Merdeka di Museum MH Thamrin Digelar Besok

Ia menegaskan, reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan, karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.

“Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain,” urai Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan bahwa untuk saat ini pihak KPK sudah menunjukkan kinerja positif, namun upaya tersebut seringkali tidak sejalan dengan yang dilakukan pihak MA, seperti halnya pembebasan koruptor.

“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” paparnya lagi.

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.

“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Mahfud Md dan Denny Indrayana Bahas Anies Dalam Pemilu 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *