Polri Resmi Serahkan Putusan PTDH Ke Ferdy Sambo

Suryamedia.id – Polri secara resmi telah menyerahkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyerahan putusan PTDH ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).

Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan proses administrasi dan pemecatan Ferdy Sambo ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.

Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.

Baca Juga :   Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Tips Lolos Seleksi Administrasi

“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *