Pelaku Kasus Penipuan di Tangerang Ditangkap

Suryamedia.id – Satu orang pelaku ditangkap dalam kasus penipuan yang terjadi di Tangerang. Kasus ini berhasil diungkap oleh anggota Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang pada Kamis (7/7/2022).

“Dari kasus itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman pada Jumat (08/07/2022).

Berdasarkan penuturan Nur Rokhman, pelaku berinisial AS (32) merupakan warga kelurahan Bojong Nangka, kecamatan Kelapa Dua, kabupaten Tangerang.

Adapun kronologi kejadian adalah mulanya pelaku meminjam motor milik korban, akan tetapi tidak dikembalikan.

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual,” ucap Nur Rohman.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

“Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui media sosial jenis Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp3.600.000,” jelas Nur Rokhman panjang lebar.

Baca Juga :   Beraksi 3 Kali, Komplotan Pencuri di Toko Emas Diamankan Polisi

Nur Rokhman kembali menuturkan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Nur Rokhman. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *