Musisi R. Kelly Divonis Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Suryamedia.id – R. Kelly akhirnya divonis hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat.

Kelly yang merupakan seorang musisi R&B itu dihukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Tak hanya itu, ia juga memanipulasi dan melakukan perdagangan seks.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan hukuman kepada R. Kelly minimal 25 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukumnya, meminta agar hukuman diberikan hanya 10 tahun atau kurang. Kuasa hukum R. Kelly menilai jika hukuman yang diajukan jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.

Saat pengadilan akan memberikan putusan, para korban mendoakan yang terbaik bagi kasus tersebut dan saling berpegangan tangan. Dilain sisi, R. Kelly hanya diam tanpa ekspresi.

“Anda meninggalkan jejak berupa sebuah kehidupan yang hancur,” ujar Hakim Donelly dalam pembacaan putusan kepada R. Kelly.

Hakim menjelaskan jika ia mengerti apa yang menjadi penyebab ia berbuat demikian, namun itu tak bisa dijadikan alasan atas tindakannya.

“Mungkin bisa dipahami, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan Anda berperilaku seperti itu. Namun saya tegaskan ini bukan alasan,” tegasnya.

Baca Juga :   Biaya Operasi Lucinta Luna Capai Rp1,8 Miliar

Kelly pun diputuskan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021.

Kelly dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan statusnya sebagai musisi dalam melakukan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan bahkan anak di bawah umur selama dua dekade.

Dari kasus tersebut, diketahui ada sebelas pelapor. Di mana mereka terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki.

Kurang lebih ada sembilan tuduhan yang diajukan untuk R. Kelly dan ia dinyatakan bersalah dalam semua kasus tersebut, termasuk di dalamnya kasus perdagangan seks dan kasus pemerasan.

Selain R. Kelly, kasus tersebut juga turut menjerat sejumlah kru dan manajernya yang dianggap ikut menghubungka ia dengan para perempuan yang menjadi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *