PPDB Online Berakhir, Sekolah Diperbolehkan Buka Pendaftaran Offline

Pekalongan, Suryamedia.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran baru 2022/2023 di kota Pekalongan telah berakhir dan sudah ditutup sejak 22 Juni 2022.

Jika terdapat sekolah dengan kuota siswa yang belum terpenuhi untuk tingkat SMP ini, pihak sekolah diperbolehkan untuk menggelar pendaftaran PPDB offline, hingga kuota terpenuhi.

Dengan digelarnya PPDB offline, calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, bisa langsung mendaftar ke sekolah dengan kuota yang belum terpenuhi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim SH MHum melalui Kepala Bidang SMP, Toni Wibiyanto S.IP., saat dikonfirmasi di Kantor Dindik setempat, Senin (27/6/2022).

“Kegiatan PPDB diselenggarakan menggunakan dua sistem, online dan offline. PPDB online sudah ditutup, sekolah yang belum terpenuhi kuotanya, boleh membuka pendaftaran kembali secara offline hingga terpenuhi kuotanya,” terang Toni.

Toni menjelaskan, kendala manipulasi data kependudukan secara resmi di sistem PPDB tidak ada, karena secara sistem dalam pelaksanaannya melalui verifikasi. Sehingga jika ada yang memasukan data tidak sesuai, maka otomatis tidak terjurnal. Sedangkan terdapat dua proses verifikasi di Dindik dan sekolah masing-masing.

Baca Juga :   Masa Pandemi, Tradisi Sadranan Nelayan Akan Digelar Secara Terbatas

Disebutkan Toni, PPDB tingkat SMP diikuti oleh 23 sekolah terdiri atas 17 SMP negeri dan 6 SMP swasta diantaranya SMP Muhammadiyah, SMP Islam, SMP Wahid Hasyim, SMP Satya Wiguna, SMP Al Irsyad, dan SMP YPI Buaran.

“Sampai penutupan PPDB online tingkat SMP, sesuai data yang masuk kuota yang ada sebanyak 3.776, yang terisi baru 2.974, belum semuanya terpenuhi, diantaranya SMP N 5 (kurang 23 anak), SMP N 9 (kurleb 60 dari kuota 96, yang terisi baru 36), SMP N 12 masih kekurangan 27 anak, SMP N 16 kekurangan 40 anak, SMP swasta ada yang langsung offline,” papar Toni.

Pengumuman PPDB akan disampaikan pada hari ini, pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, baik melalui website PPDB maupun satuan pendidikan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *