Suryamedia.id – Tiara Marleen yang merupakan seorang pedangdut memenuhi wajib lapor di Polres Depok atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Faisal, mertua Vanessa Angel.
Tiara Marleen mendatangi kantor Polres Depok pada pukul 12.47 WIB. Ia tampak mengenakan hoodie putih serta topi berwarna merah muda dengan didampingi Irma Rachim, manajernya.
Setelah Tiara Marleen dan Irma Rachim keluar dari Gedung Satreskrim Polres Metro Depok, ia kemudian menjelaskan kepada media bahwa ia hanya memenuhi wajib lapor saja.
“Wajib lapor hanya tanda tangan saja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua sudah pada tahu,” kata Irma Rachim saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022) dilansir dari Detik.
Tiara Marleen yang merupakan penyanyi Ikan Asin ini, memiliki kewajiban untuk wajib lapor setiap minggu di hari Senin dan Kamis.
“Makanya hanya wajib lapor Senin dan Kamis, ke sini hanya tanda tangan. Bahwa Teh Tiara kooperatif, ada di Indonesia tidak keluar negeri,” tutur Irma Rachim.
Tiara Marleen sendiri tidak mengetahui sampai kapan proses wajib lapor tersebut akan dilakukannya.
“Nggak tahu juga (sampai kapan), kami penginnya ya janganlah seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikutin prosesnya,” ujar Tiara Marleen.
Tiara Marleen sendiri mengaku kapok dan menyesal dengan apa yang terjadi. Ia mengatakan bahwa perkara itu akan ia jadikan sebagai pelajaran untuk ke depan agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Jadi pelajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tiara Marleen memang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 6 Juni 2022 lalu.
Kasus tersebut berdasarkan dari laporan dari H Faisal atas pencemaran nama baik. Laporan itu menyangkut menantunya, almarhumah Vanessa Angel. (*)