Anji Sarankan Setiap Orang untuk Jauhi Narkoba

Suryamedia.id – Penyanyi Anji yang pernah terjerat kasus narkoba, baru-baru ini membagikan sarannya kepada publik agar menjauhi narkoba.

Hal tersebut ia bagikan di postingan Instagram berdasarkan dengan pengalamannya saat terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu.

Saat itu, Anji harus berurusan dengan hukum, bahkan hingga menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan. Kini, Anji mengaku sudah tak lagi mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, atas pengalaman memilukannya itu, ia menghimbau orang-orang untuk tidak memakai ganja seperti dirinya.

“Saya sudah berhenti memakai ganja di Indonesia. Saya juga mengimbau teman teman jangan lagi memakai ganja di Indonesia. Karena hukumnya masih melarang,” tulis Anji dalam akun Instagram pribadinya @duniamanji.

Bagi Anji, menjalani kehidupan di penjara dan melakukan rehabilitasi sangatlah tidak enak. Hal itulah yang membuatnya menjadi kapok dan tak ingin menggunakan narkoba lagi.

“Percayalah, kehidupan penjara dan rehab sangat tidak enak,” terang Anji kepada followernya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa rehabilitasi akan membuat seseorang menjadi kapok menggunakan narkoba. Bukan karena apa yang diajarkan. Namun lebih karena suasana menyedihkan dan menakutkan yang ada di sana.

Baca Juga :   Resmi Cerai, Anji Posting Foto Kebersamaan dengan Wina Natalia

“Menurut saya, penjara dan rehab tidak membuat seseorang kapok karena esensi atau ajaran di dalamnya. Tapi karena keadaannya yang menyedihkan atau menakutkan,” tulis Anji lagi.

Sebelumnya, pada awal Juni 2021 lalu, Erdian Aji Prihartanto atau Anji memang sempat ditangkap atas kasus narkoba.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam merk iPhone XS Max beserta dengan kartu perdana.

Anji pun kemudian terbukti bersalah dan harus menjalani vonis hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur setelah melalui beberapa kali persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *