Suryamedia.id – Akun Instagram milik Seungri eks anggota BIGBANG, dihapus oleh pihak Instagram lantaran ia menjadi terpidana terkait pelanggaran seks.
Para pelaku pelanggaran seputar seks dilarang untuk menggunakan Instagram. Penghapusan akun dengan nama asli Lee Seung Hyun itu dilakukan pada tanggal 30 Mei 2022 setelah hukuman terakhirnya telah dijatuhkan pada 26 Mei.
Seungri sendiri menjadi terpidana setelah didakwa dengan sembilan tuntutan pidana, beberapa diantaranya yaitu permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan dana, ancaman, dan masih banyak kasus lainnya yang dilayangkan kepadanya.
Ia kemudian akhirnya dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan tersebut. Ia kemudian mendapat vonis selama 18 bulan penjara. Seungri sendiri sudah menjalani hukuman selama sekitar sembilan bulan di penjara. Ia baru bisa bebas pada bulan Februari 2023 nanti.
Kasus pelanggaran seksual yang dilakukan itulah yang kemudian membuat akun Instagram-nya dihapus dari Instagram. Dilansir dari Allkpop pada Senin, 30 Mei 2022, pelaku pelanggaran seksual memang dilarang menggunakan Instagram di Korea Selatan.
Mahkamah Agung Korea Selatan pun menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan atas idol bernama asli Lee Seung Hyun tersebut. Dengan begitu, dia hanya perlu menjalani 9 bulan masa tahanan.
Seungri diketahui telah menyelesaikan masa tugas wajib militer, pada 16 September 2021. Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Militer, dia menjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Militer. (*)