Akhir April, Siaran TV Analog Dihentikan

Suryamedia.id – Siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dihentikan mulai akhir April yaitu Sabtu, 30 April 2022.

Penghentian siaran ini merupakan pemberhentian tahap I yang dilakukan di tiga wilayah yang terdiri dari enam kabupaten dan dua kota.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4) dilansir metrosulteng.com.

Tiga wilayah yang akan mengalami penghentian ini diantaranya Provinsi Riau yang terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti yang memiliki wilayah siaran Riau-4.

Kemudian wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 yang meliputi 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Wilayah ketiga yaitu wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Proses penghentian siaran TV analog merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Baca Juga :   MPP Pati Tambah 4 Gerai Sepanjang Tahun 2022

Persiapan penghentian siaran TV analog pada infrastruktur multipleksing di total 56 wilayah siaran yang terdiri atas 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap untuk digunakan.

Lalu untuk yang selanjutnya, masih perlu dipersiapkan. Pemerintah masih perlu membangun 32 infrastruktur multipleksing.

Johnny juga menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk tahap II dan III implementasi ASO.

Rencananya, pihak TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur sedangkan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing.

“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” lanjutnya.

Pemerintah bersama dengan pihak LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang merupakan penyelenggara multipleksing akan berkoordinasi secara intensif.

Keduanya akan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses penghentian siaran TV analog di Indonesia termasuk pemasangan set top box untuk warga miskin.

Baca Juga :   News Grafis : Gelaran Perayaan Warisan Budaya, Lestarikan Wayang dan Batik

Kemenkominfo dan LPS juga akan menyediakan pendampingan untuk masyarakat yang dirasa membutuhkan panduan terkait teknis menyiapkan perangkat televisi.

Masyarkat yang merasa masih bingung dengan program ini dapat menghubungi nomor telepon 159 untuk bertanya dan melakukan konsultasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *