News Grafis : Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 33.729, Total Tembus 163.468adminFebruari 7, 2022Februari 17, 2022Infografis, Nasional Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 33.729, Total Tembus 163.468 Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 33.729, Total Tembus 163.468 Terdapat tambahan 10.471 orang sembuh dari infeksi Virus Corona. Hal itu membuat total kasus kesembuhan menjadi 4.172.458 orang. Sementara itu, kasus harian meninggal dunia terkait Covid-19 bertambah 44 jiwa. Dengan demikian, total kasus kematian menjadi 144.497 orang. Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 33.729, Total Tembus 163.468 Terdapat tambahan 10.471 orang sembuh dari infeksi Virus Corona. Hal itu membuat total kasus kesembuhan menjadi 4.172.458 orang. Sementara itu, kasus harian meninggal dunia terkait Covid-19 bertambah 44 jiwa. Dengan demikian, total kasus kematian menjadi 144.497 orang. Baca Juga : News Grafis : Polisi Bongkar Penimbun Minyak Goreng dengan Harga Rp31 Ribu per Liter Posting TerkaitNews Grafis : Di Level U-14 Jadi Runner Up, SSB Sugihrejo Targetkan Juarai Turnamen Askab U-17News Grafis : 3 Ribu Atlet Pelajar Asal Rembang Telah Rampung Ikuti Popda Jateng 2022News Grafis : Pesawat Tempur Milik TNI AU Jatuh di BloraNews Grafis : Persipa Berhasil Tahan Imbang PSIS di Laga Uji CobaNews Grafis : Terobos Lampu Merah, Pelajar SMA Hantam Mobil Operasional Bank BKK PatiNews Grafis : Zulkifli Hasan Baru 2 Minggu Kerja Jadi Mendag, Masalah Minyak Goreng TeratasiNews Grafis : Mauricio Pochettino Dipecat dari Kursi Kepelatihan PSGNews Grafis : Kasus Positif Covid-19 Alami Kenaikan Hingga 620 PersenJangan LewatkanPenjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor dengan Pasal Karet?Dua Tersangka Kasus Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Bin Smith DitangkapKasus IMS Remaja Meningkat Selama 3 Tahun, Paling Banyak Sifilis9 Petinggi Perusahaan Swasta Jadi Terdakwa Kasus Impor Gula, Rugikan Negara Rp578 MiliarSK ASN Diduga Palsu, Purnawirawan TNI yang Jabat Ketua BKKBN NTB Kehilangan PenghasilanASN Kini Diperbolehkan WFA: Tetap Harus Ada Pemantauan dan Evaluasi