Kemenkes Nilai Penerapan PPKM Darurat Belum Diperlukan

Suryamedia.id – Meski kasus Covid-19 kembali meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai bahwa penerapan PPKM Darurat belum diperlukan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa PPKM Darurat ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Ia juga menjelaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, merupakan dampak dari mobilitas masyarakat yang meningkat saat akhir tahun.

“Sebenarnya kalau kita lihat lonjakan kasus sudah sejak awal kita identifikasi, dari waktu kita menghadapi situasi akhir tahun. Dimana potensi peningkatan mobilitas, terutama pada akhir tahun itu meningkat,” ungkap Nadia dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Nadia juga menambahkan bahwa selama tiga minggu libur akhir tahun, terdapat banyak masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota.

Tidak hanya itu, kegiatan yang menimbulkan banyak orang juga terjadi pada tahun baru. Hal tersebut lantas menjuadikan kasus penularan Covid-19 menjadi meningkat.

Terkait dengan kebijakan yang diambil dengan tidak menerapkan PPKM Darurat, karena dirasa belum perlu. Namun, langkah lain yang dilakukan adalah dengan penerapan PPKM sesuai dengan level masing-masing daerah.

Baca Juga :   Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi di 4 Titik

“Sampai saat ini kita tidak memandang perlu untuk melakukan PPKM emergency (darurat) yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota. Kita tetap melakukan penerapan evaluasi PPKM sesuai dengan level dari masing-masing kabupaten kota dan provinsi,” tuturnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa terkait dengan penerapan PPKM Darurat, terdapat enam indicator yang digunakan untuk mengukur, diantaranya adalah dari kapasitas respons dan laju penularan.

“Nah, kemudian ini masih sesuai pada level 1, 2, 3 kita tidak akan menerapkan semua daerah itu menjadi 1 level. Itu kan kalau seperti kita emergency kemarin itu menerapkan 1 level untuk seluruh daerah,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *