Kemenkes Terbitkan SE Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron

Suryamedia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan surat edaran (SE) pencegahan kasus Covid-19 varian Omicron.

SE yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini, akan diterapkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.

“Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

SE tersebut diantaranya juga mengatur tentang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19,” kata Siti Nadia.

Setiap daerah juga diminta untuk memperkuat kegiataan 3T (Testing,Tracing,Treatment). Selain itu juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.

Selain itu, Kepala Daerah juga harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat, apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah yang dipimpinnya.

Baca Juga :   Terkait Donasi Penggalangan Dana Indra Bekti, Adik Ipar Buka Suara

“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.

Hal tersebut dilakukan karena, beberapa waktu terakhir ditemukan kasus transmisi lokal, yang terus mengalami peningkatan.

“Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *