News Grafis : 34 Pinjol Ilegal di Jateng Ditertibkan Pihak KepolisianadminOktober 21, 2021Oktober 21, 2021Semarang 34 Pinjol Ilegal di Jateng Ditertibkan Pihak Kepolisian 34 Pinjol Ilegal di Jateng Ditertibkan Pihak Kepolisian Sebanyak 34 pinjaman online (pinjol) illegal yang ada di Kawasan Jawa Tengah, ditertibkan oleh pihak kepolisian Jateng. Dewasa ini, pinjol tengah meresahkan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah melalui pihak kepolisian pun menindak tegas. Baca Juga : News Grafis : Dinkes Semarang Buka Layanan Aduan Permasalahan Sertifikat Vaksin Posting TerkaitPolda Jateng Siaga Bantu Penanganan Covid-19 di KudusRekam Pelanggaran Lalin, Polda Jateng Siap Operasikan Tilang OnlineTerlibat Kasus Narkoba, Anggota Polda Jateng Bakal Ditindak TegasTilang Elektronik, Jateng Pasang 27 ETLE dan SpeedcamJangan LewatkanBelum Tuntas Kasus Perundungan Dokter Aulia, Satu Tersangka Ikuti Ujian KelulusanHotel Aruss di Semarang Disita Buntut Dugaan TPPU, Nilainya Sekitar Rp200 MiliarPelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Dipecat, Kini Berstatus TersangkaPihak Undip dan RSUP Kariadi Akui Adanya Tindak Bullying dalam PPDSDTKS Bermasalah, Anak Pasutri Tuna Netra Tak Bisa Daftar Jalur Afirmasi di PPDBAkan Ada Lonjakan Arus Kendaraan di Tol Banyumanik Jelang Libur Nataru