Pemprov Jateng Siapkan Tempat Karantina Khusus Bagi Atlet PON XX Papua

Semarang, Suryamedia.id – Pemerintah provinsi Jawa Tengah menyiapkan tempat karantina khusu bagi para atlet yang berlaga di PON XX Papua.

Hal tersebut untuk memastikan kondisi para atlet, agar tidak membawa virus Covid-19 usai bertanding.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, seusai memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (11/10/2021). Ia menyebut, telah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai hal tersebut.

“Yang belum (pulang) saya sudah komunikasi dengan KONI dan (manajemen) cabang olahraga, kita sudah menyiapkan tempat isolasi di BPSDMD tempatnya bagus. Mereka (fasilitas) akan kita siapkan,” ujarnya.

Ganjar juga mengungkapkan bahwa beberapa atlet yang sudah pulang terlebih dahulu, dipastikan dalam kondisi yang sehat, karena sudah dilakukan tes sebelumnya.

“Mereka sehat semua, karena sebelum ikut penerbangan di PCR test. Tapi kita mesti well prepared. Kepada mereka yang sudah berada di rumah, mereka akan kita awasi,” paparnya.

Perlu diketahui, dalam ajang PON XX Papua kontingen Jateng diperkuat 826 orang, yang terdiri dari 441 atlet, 210 ofisial, dan 83 panitia.

Baca Juga :   Pelayanan Berbasis Online, Minimalisir Pungli di Jembatan Timbang Subah

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan, terdapat delapan orang (atlet/ofisial) yang terjangkit Covid-19 di Papua. Ia menyebut, ke delapan orang tersebut berada dalam tempat isolasi.

“Yang terkonfirmasi (Covid-19) ada delapan orang. Saat ini dilakukan isolasi di Papua. Kondisi baik semuanya, ada yang atlet, ada yang ofisial,” sebut Yuli.

Menurutnya, monitor terhadap atlet dan ofisial dilakukan tidak hanya pada penyakit Covid-19. Sesuai dengan ketentuan, karantina akan dilakukan selama lebih kurang lima hari.

Yulianto mencontohkan surveilans malaria, mengingat wilayah timur Indonesia masih endemis malaria. Sehingga selain Covid-19, pihaknya melakukan surveilans malaria.

“Lalu mereka yang lebih dari tujuh hari di Papua dikenakan kewajiban karantina, selama perjalanan itu terinfeksi atau tidak. Setelah pemantauan dites selama lima hari. Hal itu bisa dilakukan di provinsi, kabupaten atau kota. Bahkan dilakukan karantina mandiri juga bisa,” pungkas Yulianto. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *