Rokok Bodong Kembali Ditemukan di Kabupaten Demak

Demak, Suryamedia.id – Rokok illegal Kembali ditemukan di kabupaten Demak, tepatnya di Kecamatan Gajah.

Penemuan sebanyak 1.760 batang rokok bodong atau polosan yang tersebar di dua desa, yakni Desa Tanjunganyar dan Sambiroto, ditemukan oleh Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak pada Selasa (21/9/2021).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penjualan rokok ilegal terus beredar, karena penikmatnya banyak dan harganya murah.

Aryo menuturkan bahwa rokok illegal ini, masih ditemukan di banyak warung yang didatanginya. Berdasarkan penuturan pedagang, rokok jenis ini banyak dicari lantaran harganya yang murah.

“Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari, karena harganya murah. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, di saat pendapatan mereka menurun,” kata Aryo.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan lebih mengintesifkan pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan barang kena cukai (BKC), guna menekan peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara.

Aryo menambahkan, barang bukti yang diperoleh akan disita dan dibawa ke kantor.

Baca Juga :   Gubernur Jateng Apresiasi Anak Bangsa Yang Terlibat Pembuatan Vaksin

“Selanjutnya akan kami kirim ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lanjutan,” imbuhnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *