Pati, Suryamedia.id – Demi tata kelola lingkungan yang bersih dan hijau, Pemerintah Desa (Pemdes) Tambahmulyo akan merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Menurut, Sekretaris Desa (Sekdes) Tambahmulyo, Kecamatan Gabus, Sugiyanto akan berupaya mewujudkan sebuah program tata kelola lingkungan dengan mengontrol volume sampah yang ada di rumah tangga masyarakat. Agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di desanya.
Hal tersebut akan diwujudkan demi penanganan dan pengurangan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Baca Juga: Perguruan Tinggi di Pati Terapkan Pembelajaran Online Secara Penuh
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pihaknya bersama masyarakat akan berkoordinasi untuk membicarakan wacana perdes tersebut jika situasi dan kondisi sudah stabil. Pasalnya, pandemi kini masih berlangsung sehingga belum ada langkah lebih lanjut akan hal itu.
“Sekarang situasinya masih Pandemi Covid-19, atau musim Corona. Jadi kami berfokus bersama-sama patuh aturan pemerintah dulu. Dengan mengurangi mobilitas,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Kamis (24/6/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemdes Tambahmulyo senantiasa melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati terkait menindaklanjuti adanya fasilitas yang diberikan. Pasalnya, DLH memberikan berbagai bantuan berupa sarana dan prasarana untuk mengelola sampah di desa tersebut.
Baca Juga: Camat Keluhkan Dinkes Pati yang Kurang Responsif
Apalagi, kini DLH tengah memfasilitasi pembuatan pos Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di Tambahmulyo. Yang nantinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendaur ulang sampah agar dapat menghasilkan barang yang berguna dan bernilai di masyarakat.
“Dengan bantuan dari DLH Kabupaten Pati, dibangunlah PDU Sampah,” sahutnya.
Desa Tambahmulyo telah memiliki program jasa angkut sampah, yang dikoordinatori oleh Sutrimo yang juga merupakan Kepala Dusun (Kadus) Jogan, Desa Tambahmulyo.
Selain itu, terdapat Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah (TPS) 3 R (Reduse, Reuse, and Recyle). Yang menjadi wadah dikelolanya sampah rumahan. (*)
artikel ini telah tayang di Mitrapost.com “Pemdes Tambahmulyo Bakal Rancang Perdes Tentang Kelola Sampah”
Baca Juga: Bongkar Sindikat Motor Bodong, Anggota Polres Pati Terima Reward