Mudik Dilarang, Perjalanan Lokal Jateng Diperbolehkan

Semarang, Suryamedia.id – Dinas Perhubungan Kota Semarang tetap akan melakukan pengecekan dalam mudik aglomerasi. Hal ini untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan mobilitas dalam wilayah satu provinsi atau yang disebut aglomerasi masih diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.

Kendaraan yang akan masuk dengan plat Semarang, tetap dengan pengecekan suhu dari Dinas Kesehatan.

“Mudik aglomerasi ini pengecualian, karena pengertian aglomerasi ini kan semarang raya misal Demak ke Semarang, Kendal ke Semarang, petugas di lapangan akan bisa melihat karena sama-sama plat H bisa masuk,” jelas Endro, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Pemkot Semarang Tak Lakukan Penyekatan Kendaraan Jelang Lebaran 

Wilayah aglomerasi dalam aturan larangan mudik lebaran 2021 memungkinkan kegiatan mudik lokal dilakukan di sejumlah wilayah.

Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terdapat dua wilayah yang termasuk dalam 8 wilayah aglomerasi, yaitu Semarang Raya dan Solo Raya.

Sedangkan untuk kendaraan penumpang seperti bus antar kota, antar provinsi sejak diterbitkannya adendum larangan mudik, sudah tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi.

Baca Juga :   Ganjar Terpukau Aksi Atlet Taekwondo Belia

“Bus antar kota, antar provinsi sudah tidak diperbolehkan jalan. Jadi pengertian ini adalah untuk kendaraan pribadi, karena untuk bus-bus tersebut sudah langsung mematuhi peraturan dari dirjen perhubungan darat,” tegasnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Pengguna Jalan Luar Jateng Dites Antigen

Dalam mengantisipasi mudik lebaran tahun ini Dishub Kota Semarang juga memetakan titik-titik kerawanan macet di Kota Semarang termasuk pasar tumpah. Dia memprediksi ada beberapa titik keramaian menjelang lebaran nanti diantaranya kawasan Bergota, pusat oleh-oleh Pandanaran, pusat perbelanjaan Kawasan Simpanglima, dan Jalan Pemuda.

“Biasanya menjelang lebaran mobilitas orang meningkat. Kebetulan Kota Semarang tidak ada di perbatasan provinsi lain, kami lakukan pemantauan di pusat kota,” terangnya.

Di samping pemantauan di pos pantau, tambah Endro, petugas akan melakukan patroli keliling dan pemantauan melalui ATCS di ruang kendali Dishub. Pemantauan ATCS dihidupkan selama 24 jam. (*)

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polres Boyolali Dirikan Pos Pengamanan Tangguh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *