Mitrapost.com – Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 904 hektare di sejumlah wilayah hukum kepolisian Riau. Adapun motif pembakaran tersebut untuk pembukaan lahan sawit.
“Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (28/8/2026), dikutip Detik.
Adapun puluhan kasus tersebut diungkap pihak kepolisian di wilayah hukum masing-masing, mulai dari Polres Rokan Hilir, Polres Pelalawan, Polresta Pekanbaru, Polres Indragiri Hulu, Polres Kepulauan Meranti, hingga Polres Kampar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turut menangani satu perkara yang berkaitan dengan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT TKWL.
Menurut penyidikan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau akibat kesengajaan. Pelaku melakukan pembakaran untuk menekan biaya pembukaan lahan perkebunan, terutama lahan sawit.
“Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujar Kombes Ade.
Kasus pembakaran hutan ini masih dalam pendalaman. Polisi turut menelusuri awal mula api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade. (*)






