Suryamedia.id – Camat Medan maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya buntut dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar.
Ia disebut menggunakan kartu kredit milik Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa izin untuk judi online (judol) dan memenuhi kepentingan pribadi. Akibatnya, bank penerbit kartu kredit tersebut mengalami kerugian material.
“Dari pemeriksaan, Almuqarrom Natapradja mengaku uang tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Selasa (27/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, ia dicopot dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026. Sementara itu, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva.
“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” papar Subhan.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Setelah diperiksa, ternyata oknum camat tersebut menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi.
“Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya. (*)






