Suryamedia.id – Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo cenderung menolak wacana Polri di bawah kementerian. Wacana ini pertama kali digaungkan oleh Menteriko Hukum HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah instruksi Presiden RI langsung sudah sangat ideal. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan mandat UUD 1945 setelah diamandemen pascareformasi 1998 atau setelah runtuhnya masa Orde Baru (Orba).
“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menyebutkan, setelah Polri dan TNI dipisah menjadi dua lembaga setelah reformasi, Polri memiliki kendali untuk membangun ulang struktur, akuntabilitas, teknis, serta mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.
Terlebih, Indonesia memiliki wilayah yang luas, terdiri dari 17.380 pulau. Dengan berada di bawah langsung Presiden RI, Polri diklaim akan bekerja lebih maksimal dan fleksibel, terutama dalam merespon setiap tantangan di lapangan.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa ada sebagian pihak mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI. Hal tersebut diungkapkan saat pembahasan dengan Tim Transformasi Reformasi Polri.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh Undang-undang,” kata Yusril. (*)












