Mulai 2026, Kepala Daerah Tidak Boleh Jadi Petugas Haji

Suryamedia.id – Seluruh kepala daerah mulai tahun 2026 tidak diperbolehkan bertugas sebagai petugas haji. Hal ini berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji.

“Tahun ini InsyaAllah (kepala daerah) tidak boleh (jadi petugas haji),” tegas Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, Kamis (22/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

Kebijakan ini juga telah diinformasikan kepada beberapa Bupati yang dikenalnya. Gus Irfan menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi semua kepala daerah. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas proses seleksi.

“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” terang dia.

Selain itu, kepala daerah dianggap sebagai jabatan strategis yang memiliki beban kerja tinggi, sehingga rangkap tugas sebagai petugas haji dikhawatirkan menghambat kinerja.

“Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa Bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah,” katanya.

Baca Juga :   Kemenhut Temukan 5 Lokasi Illegal Logging di Hutan Sumatera, Diduga Penyebab Banjir dan Longsor

Selain itu, proses seleksi petugas penyelenggara haji akan diawasi dengan ketat. Harapannya, petugas yang terpilih bisa menjamin kualitas pelayanan, perlindungan, dan pendampingan haji kepada para jemaah.

Sebelumnya, ada sejumlah kepala daerah yang pernah menjadi petugas haji pada pelaksanaan 2025, termasuk Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). Pihaknya mengikuti seleksi dan menjadi petugas, kemudian cuti dari jabatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca