227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan karena Tak Dilengkapi Dokumen Karantina

Suryamedia.id – Sebanyak 227 ekor babi dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara. Ratusan babi tersebut disebut ilegal karena masuk wilayah Kepulauan Nias tanpa dilengkapi dokumen karantina, seperti sertifikat veteriner.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, sekaligus menjaga keberlanjutan peternakan. Menurutnya, tanpa prosedur karantina, hewan berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit.

“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” tegas Ginting, Selasa (20/1/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sebelum dimusnahkan, ratusan babi itu diangkut menggunakan dua kapal tanpa nama dari Sibolga melalui pelabuhan tikus. Kapal itu berhasil dideteksi oleh tim gabungan yang melakukan patroli di perairan Nias Utara pada Senin (19/1/2025).

Petugas itu juga menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diproses secara hukum menurut ketentuan Undang-undang.

“Terkait proses hukum, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera,” terangnya. (*)

Baca Juga :   Festival Pergantian Tahun di Kota Medan Senilai Rp1,2 M Dibatalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *