DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset, Bakal Mengatur Jenis Aset yang Bisa Disita

Suryamedia.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset disebut mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun RUU ini akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang bisa disita oleh negara atas pidana bermotif ekonomi.

Menurut anggota dewan, pembahasan RUU ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan motif keuntungan finansial, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat RDP dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, penegakan hukum yang maksimal diharapkan bisa mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut. Nantinya, RUU Perampasan Aset membahas tentang jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara.

Baca Juga :   Eks Mendag Tom Lembong Dijatuhi Vonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelasnya lagi.

Adapun jenis aset yang dapat dirampas oleh negara merupakan aset yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan/atau yang menghalangi proses peradilan, serta aset hasil tindak pidana.

“(Aset yang bisa dirampas) aset hasil tindak pidana,” terang Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono.

“Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan/atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” lanjut dia.

Ia turut menyebutkan contoh, yakni kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Baca Juga :   KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres dan Cawapres yang Picu Polemik

RUU ini akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture atau perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana terhadap pelaku. Serta, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana dengan syarat dan kriteria tertentu.

Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, sedangkan pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 ruang lingkup, Bab 3 aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan Bab 4 hukum acara perampasan aset. Selain itu, Bab 5 tentang pengelolaan aset, Bab 6 kerja sama internasional, Bab 7 pendanaan, serta Bab 8 ketentuan penutup.  (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *