Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat: Semoga Jadi Titik Awal Membangun Kembali Demokrasi

Mitrapost.com – Influencer sekaligus eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, divonis bebas bersyarat oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia didakwa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi bulan Agustus 2025 yang lalu.

Ia berharap, putusan tersebut dapat menjadi awal untuk membangun demokrasi di Indonesia, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi wanita dan pemuda untuk bersuara demi kemajuan bangsa.

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras, Kamis (15/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia sedikit menyayangkan atas vonis bersalah terhadapnya. Namun, Laras bersyukur bisa kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga. Menurutnya, kebebasannya tidak luput dari dukungan tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, serta seluruh warga Indonesia.

Baca Juga :   Laras Faizati Ungkap Diberi Obat Kedaluwarsa Saat Ditahan

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” tutur Laras.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar polisi yang melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam demonstrasi Agustus lalu diproses hukum secara transparan, akuntabilitas dan adil.

“Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana,” ucap Laras.

Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tidak perlu dilakukan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa) tentang penghasutan.

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi buntut kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *