Suryamedia.id – Terdakwa kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, ungkap pengalaman tidak menyenangkan selama penahanan. Hal tersebut tertulis dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim PN Jaksel beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuannya tersebut, Laras mengaku menerima obat yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, ia juga berkata kerap dibentak-bentak, sehingga memperparah beban psikologis saat menghadapi proses hukum.
“Pada saat proses penyidikan pun, saya diperlakukan oleh polisi-polisi penyidik dan penjaga seolah-olah saya telah bersalah. Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” kata Laras Faizati, dikutip Tempo.
Tak hanya diperlakukan dengan kasar, Laras juga menyoroti perlakuan polisi selama masa penahanan, termasuk saat ia mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Ia menganggap, respons aparat bernada mengejek dan tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat.
“Inikah cerminan polisi yang harusnya mengayomi masyarakat?” ujar Laras dalam pleidoinya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa apa yang terjadi terhadapnya saat ini tidak hanya sekadar karena mengunggah Instagram Story, melainkan pembatasan suara dan ekspresi warga negara saat duka kematian driver Ojol Affan Kurniawan.
“Saya bukan kriminal. Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan,” kata Laras.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun atas dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai perbuatan Laras meresahkan masyarakat. (*)









