Suryamedia.id – Hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan pada Januari 2026, yakni setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP, dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujarnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Senin (29/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, prosesnya Kepala Lapas dan Kepala Rutan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu. Sedangkan, lokasi kerja sosial tersebut akan ditentukan sesuai wilayah masing-masing.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.
Diketahui, penerapan hukuman pidana kerja sosial diberikan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. Jenis pidana ini sebagai alternatif pengganti penjara jangka pendek yang dijalani dengan kegiatan sosial. (*)






