Bukti Pelunasan Pajak Bakal Jadi Syarat Wajib Pengajuan RKAB Perusahaan Tambang Minerba

Suryamedia.id – Bukti pelunasan pajak jadi syarat wajib bagi perusahaan tambang minerba untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketentuan ini disebut bakal berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

“Bapak-Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi baru-baru ini.

Pelampiran bukti pelunasan pajak ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban perpajakan. DJP bakal berkolaborasi dengan Ditjen Minerba untuk mengarahkan kebijakan perpajakan dalam rangka mengelola kekayaan negara.

“Pesan Pak Presiden (Prabowo Subianto) kembali ke Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” tegas dia.

Menurut informasi, jumlah wajib pajak sektor pertambangan minerba terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 3 persen dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 6.321 wajib pajak, dan pada 2025 jumlahnya naik menjadi 7.128.

Baca Juga :   Pemuda di Bekasi Aniaya Pacar, Polisi: Motif Cemburu

Dari sisi penerimaan, pajak sektor pertambangan mineral jumlahnya melonjak, mulai dari Rp4 triliun pada 2016, kemudian Rp45 triliun pada 2024, sementara penerimaan pajak batubara cenderung fluktuatif mengikuti harga komoditas global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *