Usai Sahkan KUHAP, DPR RI Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Suryamedia.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana bakal dibahas oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai pekan depan, menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra. Ia mengatakan pihaknya menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum 10 Desember, sehingga hanya butuh waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan.

“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” kata Soedeson beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana harus segera disahkan beriringan dengan pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP. Pasalnya, RUU tersebut mengatur turunan-turunan dari KUHP yang lebih dulu disahkan.

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej turut menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHP. Pasal tersebut mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Jokowi: Sangat Penting Mereformasi Bidang Hukum Kita

“Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,” katanya.

RUU Penyesuaian Pidana berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal. Tiga bab tersebut akan berisi: penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; penyesuaian perda dengan KUHP; dan perbaikan redaksi dari isi KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *