SPPG Wajib Urus SLHS Buntut Marak Keracunan Makanan

 

Suryamedia.id – Penerbitan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG diharapkan bisa terbit lebih cepat, yakni sekitar dua minggu. Sertifikasi ini dianggap penting untuk memastikan pembuatan menu program MBG sesuai standar, sekaligus mencegah keracunan makanan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekarang diwajibkan memiliki SLHS dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan.

Untuk mengajukan permohonan, SPPG wajib melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.

“Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi,” kata Aji, Selasa (30/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sejumlah indikator yang diperhatikan dalam penerbitan SLHS, di antaranya lokasi bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah. Selain itu, kebersihan peralatan dan sarana pengolahan, kualitas bahan baku yang tidak kedaluarsa dan bebas cemaran.

Pemeriksaan kesehatan juga wajib dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam proses memasak, penyimpanan, distribusi. Pekerja juga harus menjalankan kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.

Baca Juga :   Muncul Isu Dapur Fiktif untuk MBG, BGN Tegas Bantah

Sementara, SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur/TPP bersangkutan.

“Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran,” tambahnya.

Kemenkes juga menjalankan sejumlah upaya, mulai dari pelatihan dan pendampingan, penyusunan pedoman standar gizi, monitoring, surveilans, dan investigasi bila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *