Ahmad Syahroni Imbau Barang Jarahan Dikembalikan, Janji Tak Akan Proses Hukum Pelaku

 

Suryamedia.id – Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Syahroni imbau pelaku penjarahan agar mengembalikan barang-barangnya secara sukarela. Dia dan pihak keluarga bahkan berjanji tidak akan memproses hukum para pelaku.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu keluarga Sahroni, Achmad Winarso. Proses pengembalian barang tersebut bisa dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utawa, maupun langsung datang kepada pihak keluarga Syahroni yang diwakili olehnya.

“Kami menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujar dia, Jumat (5/9/2025), dikutip Kompas.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebutkan bahwa sudah ada beberapa warga yang mengembalikan barang-barang milik Syahroni sejak penjarahan terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 yang lalu.

“Kami telah memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso,” kata dia.

Adapun beberapa barang yang sempat dijarah dari rumahnya di Tanjung Priok, antara lain jam tangan Richard Mile, tas-tas branded milik istri Syahroni, hingga figure Iron Man yang diperkirakan seharga Rp1 miliar.

Baca Juga :   KSPN Beri Catatan Tentang Kenaikan UMP 6,5 Persen

“Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh masyarakat saat kejadian di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, dikutip CNN Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *