Suryamedia.id – Sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Sejumlah pelanggaran berat tersebut dianggap bisa mencoreng nama institusi.
Disebutkan bahwa pada bulan Desember 2024, ditemukan delapan orang yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Selain itu, terdapat empat orang yang melakukan perselingkuhan, dua orang kasus nikah sirih, dan satu orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda dan 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya menyatakan bahwa pemberhentian secara tidak hormat terhadap pelanggar merupakan langkah tegas Polri untuk memberikan efek jera, sekaligus mendisiplinkan para anggotanya.
“Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” terangnya, Jumat (3/1/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau agar dilakukan pembinaan dan pengawasan ketat di internal Polri. Selain itu, diharapkan para anggota senantiasa memegang keyakinan agama masing-masing, sebagai kontrol untuk membedakan perbuatan baik dan buruk.
“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal,” kata Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
“Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya. (*)