Ancam Perekonomian Kelas Menengah, Sri Mulyani Diminta Evaluasi Kebijakan PPN 12 Persen

Suryamedia.id – Sri Mulyani diminta mengevaluasi lagi kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen. Pasalnya, kenaikan PPN tersebut dianggap bisa membebani masyarakat kelas menengah yang semakin tercekik dan terhimpit.

Hal ini turut diungkapkan oleh Mantan Menteri Agama era Joko Widodo (Jokowi) Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, PPN tinggi bisa berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, terutama mereka yang rentan terdampak situasi ekonomi pasca-pandemi.

“Kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperparah kondisi mereka,” ujar Lukman, Jumat (27/12/2024), dikutip CNN Indonesia.

Selain kenaikan PPN, ia juga menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang masih pro-kontra, seperti pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut turut berperan menekan kemampuan finansial masyarakat kelas menengah dan bawah, serta dikhawatirkan bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.

“Pemerintah harus menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelas menengah dan bawah. Selain adil, ini juga demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” kata Lukman.

Baca Juga :   Ganjar Harapkan Media Mainstream Terus Berbenah

Diketahui, pemerintah siap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *