Suryamedia.id – Esok hari, tepatnya tanggal 22 Desember 2024 diperingati Hari Ibu ke-96. Tak hanya untuk memperingati jasa para ibu, hari penting ini juga ditujukan untuk para kaum perempuan hebat dan calon ibu di masa depan.
Hari Ibu diperingati setiap tahunnya untuk mendorong semua pemangku kepentingan dan masyarakat memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai bidang pembangunan.
Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember? Untuk penjelasan selengkapnya, bisa menyimak artikel berikut ini!
Sejarah Hari Ibu 22 Desember
Dilansir dari laman Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kemenkeu, sejarah Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan Indonesia pertama. Kongres ini dilaksanakan pada 22-25 Desember 1928 di sebuah gedung Dalem Joyodipuran milik Raden Tumenggung Joyodipero yang berada di Yogyakarta.
Setidaknya ada 30 organisasi wanita dari Jawa dan Sumatera menghadiri Kongres Perempuan I tersebut. Adapun tujuan kongres tersebut adalah mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan wanita Indonesia.
Ini juga merupakan wujud penghargaan terhadap perjuangan wanita di era abad ke-19 yang ikut serta dalam melawan para penjajah. Serta sebagai cara menyambung pertalian antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
Kongres Indonesia Perempuan I menghasilkan hal-hal penting berikut ini;
- Muncul hasrat untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran ‘Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)’;
- Melahirkan tiga mosi yang merajuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.
Tak berhenti disana saja, organisasi wanita juga mengadakan kongres lanjutan, yaitu Kongres Perempuan II, III, dan IV. Kongres Perempuan III diadakan di Bandung pada 23-27 Juli 1938. Dalam kongres tersebut membahas mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita. Persamaan itu juga harus dilandasi oleh kodrat serta kewajiban masing-masing.
Kongres ini juga menyetujui pula RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah, serta ditetapkannya Hari Ibu pada 22 Desember. Pemilihan tanggal 22 Desember tersebut mengacu pada berdirinya federasi perkumpulan wanita, Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, pemerintah meresmikan Hari Ibu menjadi hari nasional. (*)