Salah Satu Kafe di Kabupaten Rembang Ditutup Satpol PP

Rembang, Suryamedia.id – Salah satu kafe di Rembang dengan nama Dimensi, disegel oleh Satpol PP pada senin (14/6/2021) kemarin.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut pemerintah Rembang dalam menegakkan Surat Edaran yang ada.

Tempat hiburan tersebut disegel karenak melanggar Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Rembang, Bupati Minta Pembebasan Tanah Masyarakat

Hal itu dijelaskan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada awak media. Ia juga mengatakan saat operasi gabungan Satpol PP, Polres Rembang dan Kodim 0720 Rembang didapati cafe tersebut beroperasi.

Sebelumnya diberitakan Bupati Rembang mengintruksikan untuk menutup sejumlah tempat karaoke. Aturan ini tercantum dalam SE PPKM yang terbaru, cafe karaoke harus tutup untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Pada saat itu pengelola cafe mengelabuhi petugas dengan menutup pintu depan cafe agar terlihat tutup. Padahal sebenarnya buka dan melayani pelanggan.

Baca Juga: Covid-19 di Rembang Meningkat, Ketersediaan Nakes Masih Mencukupi

“Menutup satu cafe, yaitu dimensi. Karena kemarin jelas- jelas melanggar SE Bupati (PPKM). Di luar ditutup tapi di dalam dibuka (melayani pelanggan-red),” ungkapnya

Baca Juga :   News Grafis :Desa Panohan Rembang Bakal Bangun Destinasi Wisata Baru

Kepala Satpol PP Rembang, Waluyo menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengetahui kepatuhan cafe karaoke selama PPKM mikro.

Satu cafe yang ditutup tersebut, kedapatan beroperasional setelah dirinya mengintip dari lubang yang ada dipintu depan cafe.

Baca Juga: Bertolak ke Perairan Bawean, Nelayan Rembang Tewas 

“Cara pengelabuhannya itu di depan tutup, ada rongga sedikit saya intip. Kemudian kami bersama polisi dan TNI masuk dan ternyata kita mendapati orang- orang yang baru nyanyi,” ungkapnya

Selain ada pengunjung yang menyanyi, di cafe itu juga ditemukan minum minuman keras. Kemudian barang haram itupun disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Ia menyebut masyarakat juga bisa berperan serta dalam pengawasan cafe karaoke yang melanggar aturan. Namun, pihaknya meminta, laporan yang disampaikan tidak mengada- ada. (*)

artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Nekat Beroperasi di Masa Pandemi, Kafe di Rembang Ditutup”

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi, Pemkab Rembang Bangun Smart City

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *