Suryamedia.id – Dissenting opinion merupakan istilah yang bisa muncul saat putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, istilah ini merupakan istilah yang umum di bidang hukum dan biasanya digunakan pada pengadilan banding.
Istilah ini juga berlaku di peradilan Indonesia. Menurut Collins Dictionary, dissenting opinion merupakan pendapat banding yang diajukan oleh hakim yang merasa tidak setuju/tidak sesuai dengan keputusan yang telah dicapai mayoritas dalam perkara.
Berikut kami rangkum penjelasan seputar dissenting opinion yang biasanya muncul dalam sidang MK.
Pengertian Dissenting Opinion di MK
Dilansir dari Detik yang mengutip buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat Hi. Abdullah dan Abdul Mutalib, disebutkan oleh ahli hukum Artidjo Alkostar bahwa dissenting opinion diartikan sebagai perbedaan pendapat antara hakim satu dengan hakim lainnya.
Selain itu, Bagir Manan menjelaskan bahwa dissenting opinion merupakan pranata yang dimaksudkan untuk membenarkan perbedaan pendapat hakim yang cenderung termasuk dalam minoritas terkait dengan putusan di pengadilan.
Dalam buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan karya Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, dissenting opinion adalah lembaga perbedaan pendapat. Ketidaksetujuan pendapat yang terjadi bisa berdasarkan beberapa alasan, baik itu mengenai interpretasi kasus hukum, prinsip-prinsip yang berbeda, dan perbedaan interpretasi bukti yang telah diperiksa.
Istilah ini tak hanya berlaku di Pengadilan Niaga, namun juga di pengadilan Makamah Konstitusi. Dijelaskan dalam buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, dissenting opinion dalam pengadilan MK tidak terpisahkan dari putusan. Ini berbeda dengan pencantumannya dalam Pengadilan Niaga, yaitu dissention opinion terpisah dengan putusan. (*)