Marak Penipuan Via WhatsApp, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hal Ini pada OJK

Suryamedia.id – Soroti maraknya penipuan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat kebijakan terkait keamanan informasi perbankan.

Hal ini telah disampaikan oleh Mahfud MD kepada OJK melalui surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan pada bulan Desember 2023 yang lalu. Adapun rekomendasi tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari aksi peretasan.

“Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp,” kata Mahfud MD, dikutip dari CNBC Indonesia.

Mahfud MD juga berharap agar masyarakat mendapatkan perlindungan selama beraktivitas secara digital, sehingga jangan sampai informasi pribadi diretas hingga berdampak pada kerugian finansial.

“Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial,” ujar Mahfud.

Penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan, sehingga masyarakat dinilai kesulitan untuk melakukan pengaduan dan pelaporan saat mengalami peretasan dan penipuan. Dalam hal ini, aparat hukum juga mengalami kesulitan melakukan penyidikan.

Baca Juga :   Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyoroti akun pengguna WhatsApp yang tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan. Ini membuat layanan WhatsApp masih bisa digunakan, meski nomor telepon tidak aktif lagi. Kondisi ini memberikan peluang bagi pihak-pihak tidak bertanggungjawab melancarkan aksi kejahatan dengan menggunakan WhatsApp.

Dengan demikian, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan melakukan penyampaian informasi, seperti promosi, notifikasi dan kode OTP tidak melalui layanan WA, melainkan SMS. Ini sekaligus mendukung lawful intercept atau penyadapan yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

“Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP,” jelas Mahfud MD.

“Utamanya karena SMS telah diatur dalam Undang-Undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WA dan operator telekomunikasi,” imbuhnya kembali.

Pemberlakuan autentikasi akun lewat SMS yang menggunakan layanan operator telekomunikasi dinilai lebih aman. Karena, bisa diketahui dengan jelas identitas penggunanya, termasuk NIK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *