MK Bentuk Mahkamah Kehormatan untuk Mengusut Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Suryamedia.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pihaknya membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan putusan MK.

Dilansir dari Detik News, peraturan ini belum dapat diterbitkan, MKMK pun belum dapat bekerja secara efektif.

“Kami sudah menyusun jadwal dan rencana kerja. Namun, sebagaimana diketahui, ‘hukum acara’-nya MKMK kan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Problemnya, PMK yang lama (PMK Nomor 2 Tahun 2014) sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai akibat dari adanya perubahan UU Mahkamah Konstitusi sehingga harus dibuat PMK yang baru,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Detik News, pada Jumat (3/2/2023).

MKMK diketahui telah melakukan rapat terkait dengan skema kasus namun peraturan MK soal hukum acara MKMK belum selesai dibuat.

“Kemarin kami rapat dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB untuk mematangkan rencana kerja itu sembari menunggu finalisasi PMK yang baru. Kami mendengar kabar dari Sekretariat bahwa PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim. Artinya kami segera sudah akan punya “hukum acara” untuk melaksanakan tugas kami (MKMK),” ucap hakim MK 2003-2008 dan 2015-2020 itu.

Baca Juga :   Dewan Dorong Desa Punya Diversifikasi Pangan

Lebih lanjut, Palguna menyebut MK tidak dapat membuat peraturan secara cepat.

“Semoga tidak ada hambatan teknis apa pun lagi sehingga hari Senin kami sudah dapat mulai mulai mengirim surat kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya,” ujar Palguna.

“Memang tidak mudah membuat PMK yang baru, apalagi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dari UUMK yang baru, khususnya berkait dengan keanggotaan dan cara kerja MKMK. Saya paham karena saya pernah berada di dalamnya,” beber Palguna.

Sejak 29 September 2020, MK tidak kunjung membentuk MKMK. MK baru membuat MKMK setelah adanya skandal dugaan pemalsuan putusan MK.

“Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang,” janji hakim MK Enny Nurbaningsih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *